JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta pejabat Istana mengklarifikasi besaran gaji pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Hal itu ia sampaikan menanggapi besaran gaji pejabat BPIP yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
"Jadi tentu yang memberikan keputusan itu yang mengklarifikasi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta
Ia meminta, Istana tak lepas tanggung jawab dan membiarkan masing-masing tokoh yang menjadi pimpinan BPIP mengklarifikasi besaran gaji yang ditetapkan tersebut.
Apalagi, kata Agus, isu ini sudah ramai diperbincangkan oleh masyarakat di media sosial. Jika tidak diklarifikasi, ia khawatir hal ini akan menyerang citra BPIP sebagai lembaga yang menjadi suar nilai-nilai Pancasila.
"Jadi tidak bisa diklarifikasi dari pribadi ke pribadi. Tentu yang paling jelas yang menetapkan itu adalah institusi (yang menetapkan besaran gaji)," lanjut politisi Demokrat itu.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca juga: Megawati Digaji Rp 112 Juta, Lebih Besar dari Gaji Presiden
Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.
Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Baca juga: PDI-P: Bu Mega Tidak Pernah Minta Gaji ke Pemerintah
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Penjelasan Menkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan tersebut tidak seluruhnya merupakan gaji.
Baca juga: Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Gaji Pengarah BPIP