JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan bahwa pemerintah akan segera membahas penyusunan peraturan presiden terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Penyusunan draf perpres dilakukan setelah revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) disahkan.
"Lanjutannya nanti kami akan menyusun perpres tentang pelibatan TNI," ujar Yasonna saat ditemui seusai rapat kerja di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Berdasarkan draf RUU Antiterorisme, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Baca juga: Menkumham: Tak Ada Lagi Perdebatan dalam RUU Antiterorisme
Dalam UU itu, TNI memiliki tugas pokok dan fungsi menanggulangi terorisme sebagai bentuk operasi militer selain perang (OMSP).
Namun, mekanisme detail terkait pelibatan TNI akan diatur dalam peraturan presiden yang terbit paling lama satu tahun setelah RUU Antiterorisme disahkan.
Menurut Yasonna, pemerintah akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat penyusunan perpres.
Selain itu, pemerintah juga akan berkonsultasi dengan DPR sebelum perpres pelibatan TNI diterbitkan.
"Kami akan mengundang seluruh stakeholders kita, dengan TNI, Polri, BNPT, semua tim pemerintah akan kita undang untuk merumuskannya dengan baik," kata Yasonna.
Baca juga: Pelibatan TNI dalam Berantas Terorisme Tergantung pada Skala Ancaman
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk segera mengesahkan draf RUU Antiterorisme menjadi undang-undang.
Dalam rapat kerja pembahasan RUU Antiterorisme, seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah telah menetapkan definisi terorisme yang selama ini menjadi perdebatan dalam pembahasan.
Setelah disepakati, RUU Antiterorisme akan disampaikan dalam pembahasan tahap II Sidang Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang, pada Jumat (25/5/2018).
Terkait definisi terorisme, pemerintah dan DPR akhirnya selakat menambahkan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Adapun definisi tersebuf berbunyi, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.