JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tunjangan hari raya (THR).
PP tersebut kini sudah ada di meja Presiden Joko Widodo.
"Sudah selesai. Sekarang tinggal teken Presiden," kata Menpan-RB Asman Abnur di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Baca juga: Menaker Minta Karyawan Sampaikan Aduan Jika THR Tak Dibayar
Kendati demikian, Asman belum mau mengungkapkan skema atau pun besaran THR yang akan didapat para Aparatur Sipil Negara menjelang hari raya Idul Fitri 1439 H.
Menurut Asman, besaran THR itu akan diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat.
"Tunggu saja pengumumannya," kata dia.
Asman mengatakan, kemungkinan PP tersebut akan diteken dan diumumkan oleh Jokowi pada bulan Mei ini. Adapun pencairannya akan dilakukan 15 hari sebelum lebaran.
"Biar bisa shopping," kata dia.