JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah sudah memutuskan tanggal cuti bersama Idul Fitri tahun ini sebanyak tujuh hari atau bertambah tiga hari.
Namun, bagaimana dengan tunjangan hari raya (THR) yang biasa ditunggu-tunggu?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri memastikan, pencarian THR tetap pada waktunya alias tidak mengalami perubahan.
"Enggak berubah, tetap. THR pokoknya tetap tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Hanif di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Ketentuan waktu pencairan THR tersebut sesuai dengan Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Aturan ini mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Baca juga: Pemerintah Berencana Naikkan THR PNS pada Lebaran Tahun Ini
Besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan diberikan THR sebesar upah satu bulan. Pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan di perusahaan diberikan THR secara proposional seusai masa kerja dengan perhitungan masa kerja.
Bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, perhitungan THR untuk masa kerja lebih dari 12 bulan yakni upah satu bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.
Adapun pekerja harian lepas yang masa kerjaannya belum 12 bulan diberikan THR sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR dikenai denda 5 persen dari total THR. Adapun pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif sesuai aturan perundangan-undangan.