JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengingatkan pemerintah agar segera menyelesaikan definisi terorisme dalam pembahasan revisi Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia juga meminta pemerintah tak asal dalam mendefinisikan terorisme. Definisi yang serampangan bisa membuat implementasi di lapangan menjadi semena-mena.
"Definisi ini saya kira ketika seorang melakukan tindakan harus ada definisinya dong. Pelanggarannya apa? Batas-batasnya seperti apa? Saya kira tentu tidak bisa diinterpretasikan sepihak dan membuat orang bisa diperlakukan teroris hanya karena kritis terhadap pemerintah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Baca juga: Wiranto Akui RUU Antiterorisme Tertunda karena Beda Pendapat di Pemerintah
Ia menambahkan, jika pemerintah tak serius mendefinisikam terorisme dalam revisi Undang-undang maka berpotensi muncul pelanggaran HAM dalam pemberantasan terorisme.
Wakil Ketua DPR ini pun tak menyetujui rencana Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Antiterorisme.
Menurut dia, sebaiknya DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan revisi Undang-undang Antiterorisme.
Apalagi, kata Fadli, biasanya Perppu yang diterbitkan pemerintah banyak kekurangan saat diimplementasikan.
"Jadi kami yakin ini akan selesai dan tidak perlu ada perppu. Karena mungkin kalau ada perppu itu biasanya perppunya itu berantakan ya. Seperti halnya Perppu ormas itu banyak hal yang saya kira tidak perlu dan tidak melalui kajian yang mendalam," lanjut Fadli.
Perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait definisi terorisme menjadi salah penyebab terhambatnya pengesahan RUU Antiterorisme.
Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengakui adanya perbedaan pendapat itu selama proses pembahasan.
Baca juga: Gerindra Sepakat Pengesahan RUU Antiterorisme Dipercepat
Menurut Arsul, pemerintah menginginkan definisi terorisme sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 draf RUU Antiterorisme.
Pasal tersebut menyatakan terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror dan rasa takut menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau mengakibatkan kerusakan kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, publik atau fasilitas internasional.