JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan 13 lembaga dan organisasi Islam melakukan deklarasi Gerakan Bersama Pilkada Bersih dalam menjaga kesucian pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan.
Juru bicara perwakilan lembaga dan ormas Islam dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bunyan Saptomo menuturkan, pelaksanaan tahapan kampanye bagi pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2018 beriringan dengan bulan suci Ramadhan.
"Bulan suci Ramadhan merupakan momentum penguatan spiritual, moral dan perilaku dalam menyucikan segenap pikiran dan gerakan Islam rahmatan lil alamin untuk mewujudkan kehidupan berkebangsaan melalui pembangunan demokrasi yang substansial," kata Bunyan dalam konferensi pers di Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Baca juga: Temui Jokowi, Ketua MK Lapor Daftar Sengketa Pilkada Bisa Lewat Online
Bunyan memaparkan, intensitas kegiatan keagamaan saat bulan suci Ramadhan meningkat, baik ibadah keagamaan maupun ibadah sosial melalui pemberian zakat, infaq, sedekah serta kegiatan ibadah lainnya.
Di sisi lain, meskipun Bawaslu telah menetapkan rangkaian ketentuan larangan yang ada, tidak ada jaminan bahwa pelaksanaan kampanye bebas dari pelanggaran di bulan Ramadhan.
Oleh karena itu, untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dan memperkecil peluang pelanggaran kampanye, sejumlah lembaga dan ormas mengimbau sejumlah hal kepada tim kampanye, partai, relawan dan pasangan calon kepala daerah.
Baca juga: KK atau Paspor Diusulkan Bisa Dipakai untuk Memilih pada Pilkada 2018
Pertama, relawan diminta menggunakan momentum Ramadhan untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan kampanye Pilkada sesuai dengan peraturan yang ada.
"Mengimbau partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat infak dan shadaqah sebagai sarana kampanye," ujar dia.
Bunyan juga menegaskan agar peserta Pilkada menghindari politik uang dan kampanye lewat zakat, infaq dan sedekah. Mereka diharuskan menyalurkannya melalui lembaga resmi.
Baca juga: Ini Empat Temuan Komnas HAM Jelang Pilkada Serentak 2018
"Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang agar menjaga kesucian tempat ibadah dengan tidak memanfaatkannya sebagai sarana kampanye politik praktis, membagikan bahan dan atau pemasangan alat peraga kampanye," kata dia.
Selanjutnya, ia juga mengimbau kepada publik untuk aktif melaporkan berbagai dugaan penyalahgunaan momentum Ramadhan untuk kepentingan politik ke Bawaslu.
"Mendesak Bawaslu meningkatkan pencegahan, pengawasan dan penindakan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran dalam kampanye Pilkada dan pra kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Baca juga: Ambiguitas E-KTP sebagai Syarat Memilih dalam Pilkada
Adapun sejumlah lembaga Islam yang melakukan gerakan ini adalah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Hikmah Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Fatayat Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Badan Amil Zakat Nasional.
Selain itu terdapat pula Muslimat Nahdlatul Ulama, Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.