JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat perwira TNI Angkatan Udara sebagai saksi untuk penyidikan kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland AW101 di TNI AU tahun 2016-2017, di kantor POM TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Meski demikian, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, keempat perwira tersebut tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya.
"Penyidik membutuhkan keterangan para saksi untuk kebutuhan pembuktian. Namun, empat saksi tidak hadir dan belum ada informasi alasan ketidakhadiran. Besok masih direncanakan agenda pemeriksaan saksi lain," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5/2018) malam.
Baca juga: Kasus Korupsi Helikopter AW101, PPATK Temukan Aliran Dana ke Singapura dan Inggris
Oleh karena itu, KPK berharap agar komitmen bersama antara KPK dan Panglima TNI serta jajarannya tetap kuat untuk pemberantasan korupsi, termasuk penyelesaian kasus ini.
Sebab, kata Febri, penyidikan ini sudah berjalan sejak 2017. Penanganan perkara lintas yurisdiksi institusi sipil dan militer ini perlu tetap dijaga dan dilanjutkan hingga tuntas.
"Penanganan perkara lintas yurisdiksi institusi sipil dan militer ini memang membutuhkan komitmen yang sama-sama kuat, baik KPK maupun Panglima TNI," ujar Febri.
Di sisi lain, KPK terus berkoordinasi dengan POM TNI untuk penanganan kasus ini.
Baca juga: KPK Sebut Mantan KSAU Tolak Paparkan soal Pengadaan Heli AW101
Saat ini, kata dia, sedang dibahas perkembangan penyelesaian audit keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum diterima baik oleh penyidik KPK maupun POM TNI.
Febri berharap BPK bisa melakukan percepatan hasil auditnya.
"Kami harap audit BPK bisa segera selesai sehingga penanganan perkara ini dapat berlanjut ke tahap berikutnya," kata dia.
Selain itu, KPK juga akan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai ahli terkait dengan proses pengadaan.
Baca juga: Sejak Awal, KPK Sudah Koordinasi dengan BPK soal Kasus Heli AW101
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya.
Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara KPK menetapkan satu tersangka, yakni Irfan Kurnia Saleh.
Baca juga: KPK: Praperadilan Kasus Heli AW101 Berpengaruh pada Penyidikan POM TNI
Diketahui, pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana. Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden.
Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar. Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan.
Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan. Selain itu, heli AW101 yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara.
Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor. Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut.