JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mendapat giliran bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/5/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.
Di tengah persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat giliran bertanya kepada Fredrich. Namun, suara Fredrich tiba-tiba meninggi saat menjawab pertanyaan jaksa.
Suara Fredrich yang terpancar melalui pengeras suara menggema di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor. Sampai-sampai, ketua majelis hakim menegur Fredrich.
"Tolong saksi suaranya dikecilkan ya. Nanti tensinya naik loh," ujar hakim Mahfudin.
Baca juga : Fredrich: Luka Novanto Seperti Balon, Makin Ditiup Makin Gede
Fredrich kemudian meminta maaf kepada majelis hakim. Tak berapa lama kemudian, jaksa melanjutkan tanya jawab.
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, Fredrich pernah mengeluhkan riwayat hipertensi yang dia alami. Dia juga pernah meminta izin berobat kepada majelis hakim.
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.