Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Panggil Menaker, Klarifikasi Temuan Ombudsman soal TKA

Kompas.com - 28/04/2018, 07:46 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan Komisi XI DPR yang membidangi ketenagakerjaan akan segera memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Pemanggilan ini untuk mengkonfirmasi temuan Ombudsman RI terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

"Mengingat hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/4/2018).

Ombudsman sebelumnya menemukan banyak TKA melanggar aturan dengan menjadi buruh kasar hingga supir. Banyak juga TKA yang tak memiliki izin bekerja atau masa waktu izinnya sudah habis.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa TKA mendapat gaji lebih tinggi tiga kali lipat dari pekerja lokal untuk level pekerjaan yang sama.

(Baca juga: Ombudsman: Gaji Pekerja Lokal Hanya Sepertiga Tenaga Kerja Asing)

Temuan itu berdasarkan investigasi Ombudsman di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.

Bambang menilai, Kemenaker harus meningkatkan pengawasan terhadap TKA melalui sistem teknologi informasi, sehingga terjadi integrasi data penempatan TKA.

"Seperti memastikan lokasi kerja TKA dalam Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya," kata dia.

(Baca juga: Enam Temuan Ombudsman soal Kebijakan TKA yang Tak Sesuai Fakta Lapangan)

Untuk jangka panjang, Bambang menilai Kemenaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) harus meningkatkan sarana prasana pelatihan bagi tenaga kerja lokal. Sehingga, tenaga lokal dapat memiliki bekal keterampilan yang mumpuni dan mampu bersaing dengan TKA.

Bambang menyatakan tidak setuju mengenai wacana pembentukan panitia khusus angket untuk menyelidiki masalah TKA. Namun, ia menilai perlu ada rapat gabungan komisi yang terkait, guna mengkaji masalah TKA ini.

Ia berharap rapat gabungan tersebut dapat memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli mengklarifikasi aturan tenaga kerja asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com