Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Kritik Perubahan Kewajiban Serahkan LHKPN pada Pileg 2019

Kompas.com - 27/04/2018, 22:41 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik kebijakan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Pemilihan Legislatif 2019.

Alasannya, KPU menetapkan bahwa LHKPN bukan wajib diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan. Namun, LHKPN wajib diserahkan sebagai syarat pelantikan jika calon legislatif terpilih.

"Sangat disayangkan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Padahal, menurut Perludem, semestinya aturan tersebut bisa menjadi instrumen pencegahan tindak pidana korupsi dan pendidikan politik bagi masyarakat.

"Tapi kalau LHKPN diserahkan paling lambat setelah dia terpilih, dampaknya instrumen pencegahan dan pendidikan bagi pemilih jadi tidak tercapai," kata Titi.

Perludem pun menganggap, aturan tersebut akan sia-sia. Sebab, aturannya tak berbeda seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme maupun UU KPK.

"Sia-sia saja, gaungnya oke di depan, tapi ujung-ujungnya ikut DPR," kata Titi.

(Baca juga: KPU Ubah Aturan soal Kewajiban Serahkan LHKPN pada Pileg 2019)

Perludem pun sebelumnya banyak berharap, aturan penyerahan LHKPN sebagai syarat pencalonan pada Pileg 2019 tersebut akan menjadi jaminan kontestasi yang berintegritas.

"LHKPN ini strategis, sebagai upaya dan gerakan bersama menuju pemilu anti korupsi dan mendidik calon kita tertib administrasi sejak awal," kata Titi.

Namun kini, dengan diubahnya sebagai penyerahan LHKPN sebagai syarat pelantikan calon terpilih. Harapan akan hadirnya kontestasi yang berintegritas akan sulit terwujud.

"Jadi kalau pengaturannya seperti itu, tujuan penyampaian LHPKN, sebagai pendidikan pemilih, penguatan pemilih jadi tidak tercapai," kata Titi.

"Mestinya LHKPN itu jadi instrumen awal yang bisa digunakan oleh pemilih untuk mengukur kejujuran dan komitmen anti korupsi calon. Kalau disampaikan pasca-dia-terpilih, kan keluar dari tujuannya," ujar dia.

(Baca juga: DPR Sepakat Semua Caleg Wajib Serahkan LHKPN)

Sebelumnya, KPU mengubah kewajiban penyerahan LHKPN pada Pemilihan Legislatif 2019.
LHKPN sebelumnya wajib diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan. Namun, LHKPN wajib diserahkan sebagai syarat pelantikan jika calon legislatif terpilih.

"Prinsipnya calon yang terpilih wajib laporkan LHKPN. Bagi calon petahana, penyelenggara negara, dan calon yang terpilih," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Bahkan, caleg terpilih takkan dilantik sebelum calon tersebut menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukti pelaporannya diserahkan ke KPU.

Dengan aturan tersebut, maka LHPKN pun tak wajib diserahkan bagi calon yang tidak terpilih sebagai wakil rakyat.

KPU beralasan, diubahnya aturan tersebut karena kewajiban penyerahan LHKPN sebagai syarat pencalonan sulit direalisasikan.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan pagelaran seni budaya di area timur Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com