Salin Artikel

Perludem Kritik Perubahan Kewajiban Serahkan LHKPN pada Pileg 2019

Alasannya, KPU menetapkan bahwa LHKPN bukan wajib diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan. Namun, LHKPN wajib diserahkan sebagai syarat pelantikan jika calon legislatif terpilih.

"Sangat disayangkan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Padahal, menurut Perludem, semestinya aturan tersebut bisa menjadi instrumen pencegahan tindak pidana korupsi dan pendidikan politik bagi masyarakat.

"Tapi kalau LHKPN diserahkan paling lambat setelah dia terpilih, dampaknya instrumen pencegahan dan pendidikan bagi pemilih jadi tidak tercapai," kata Titi.

Perludem pun menganggap, aturan tersebut akan sia-sia. Sebab, aturannya tak berbeda seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme maupun UU KPK.

"Sia-sia saja, gaungnya oke di depan, tapi ujung-ujungnya ikut DPR," kata Titi.

Perludem pun sebelumnya banyak berharap, aturan penyerahan LHKPN sebagai syarat pencalonan pada Pileg 2019 tersebut akan menjadi jaminan kontestasi yang berintegritas.

"LHKPN ini strategis, sebagai upaya dan gerakan bersama menuju pemilu anti korupsi dan mendidik calon kita tertib administrasi sejak awal," kata Titi.

Namun kini, dengan diubahnya sebagai penyerahan LHKPN sebagai syarat pelantikan calon terpilih. Harapan akan hadirnya kontestasi yang berintegritas akan sulit terwujud.

"Jadi kalau pengaturannya seperti itu, tujuan penyampaian LHPKN, sebagai pendidikan pemilih, penguatan pemilih jadi tidak tercapai," kata Titi.

"Mestinya LHKPN itu jadi instrumen awal yang bisa digunakan oleh pemilih untuk mengukur kejujuran dan komitmen anti korupsi calon. Kalau disampaikan pasca-dia-terpilih, kan keluar dari tujuannya," ujar dia.

Sebelumnya, KPU mengubah kewajiban penyerahan LHKPN pada Pemilihan Legislatif 2019.
LHKPN sebelumnya wajib diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan. Namun, LHKPN wajib diserahkan sebagai syarat pelantikan jika calon legislatif terpilih.

"Prinsipnya calon yang terpilih wajib laporkan LHKPN. Bagi calon petahana, penyelenggara negara, dan calon yang terpilih," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Bahkan, caleg terpilih takkan dilantik sebelum calon tersebut menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukti pelaporannya diserahkan ke KPU.

Dengan aturan tersebut, maka LHPKN pun tak wajib diserahkan bagi calon yang tidak terpilih sebagai wakil rakyat.

KPU beralasan, diubahnya aturan tersebut karena kewajiban penyerahan LHKPN sebagai syarat pencalonan sulit direalisasikan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/22410841/perludem-kritik-perubahan-kewajiban-serahkan-lhkpn-pada-pileg-2019

Terkini Lainnya

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke