Alasannya, KPU menetapkan bahwa LHKPN bukan wajib diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan. Namun, LHKPN wajib diserahkan sebagai syarat pelantikan jika calon legislatif terpilih.
"Sangat disayangkan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Padahal, menurut Perludem, semestinya aturan tersebut bisa menjadi instrumen pencegahan tindak pidana korupsi dan pendidikan politik bagi masyarakat.
"Tapi kalau LHKPN diserahkan paling lambat setelah dia terpilih, dampaknya instrumen pencegahan dan pendidikan bagi pemilih jadi tidak tercapai," kata Titi.
Perludem pun menganggap, aturan tersebut akan sia-sia. Sebab, aturannya tak berbeda seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme maupun UU KPK.
"Sia-sia saja, gaungnya oke di depan, tapi ujung-ujungnya ikut DPR," kata Titi.
Perludem pun sebelumnya banyak berharap, aturan penyerahan LHKPN sebagai syarat pencalonan pada Pileg 2019 tersebut akan menjadi jaminan kontestasi yang berintegritas.
"LHKPN ini strategis, sebagai upaya dan gerakan bersama menuju pemilu anti korupsi dan mendidik calon kita tertib administrasi sejak awal," kata Titi.
Namun kini, dengan diubahnya sebagai penyerahan LHKPN sebagai syarat pelantikan calon terpilih. Harapan akan hadirnya kontestasi yang berintegritas akan sulit terwujud.
"Jadi kalau pengaturannya seperti itu, tujuan penyampaian LHPKN, sebagai pendidikan pemilih, penguatan pemilih jadi tidak tercapai," kata Titi.
"Mestinya LHKPN itu jadi instrumen awal yang bisa digunakan oleh pemilih untuk mengukur kejujuran dan komitmen anti korupsi calon. Kalau disampaikan pasca-dia-terpilih, kan keluar dari tujuannya," ujar dia.
Sebelumnya, KPU mengubah kewajiban penyerahan LHKPN pada Pemilihan Legislatif 2019.
LHKPN sebelumnya wajib diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan. Namun, LHKPN wajib diserahkan sebagai syarat pelantikan jika calon legislatif terpilih.
"Prinsipnya calon yang terpilih wajib laporkan LHKPN. Bagi calon petahana, penyelenggara negara, dan calon yang terpilih," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Bahkan, caleg terpilih takkan dilantik sebelum calon tersebut menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukti pelaporannya diserahkan ke KPU.
Dengan aturan tersebut, maka LHPKN pun tak wajib diserahkan bagi calon yang tidak terpilih sebagai wakil rakyat.
KPU beralasan, diubahnya aturan tersebut karena kewajiban penyerahan LHKPN sebagai syarat pencalonan sulit direalisasikan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/22410841/perludem-kritik-perubahan-kewajiban-serahkan-lhkpn-pada-pileg-2019
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.