JAKARTA, KOMPAS.com — DPR sepakat semua calon anggota legislatif yang ikut Pemilihan Legislatif 2019 wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN tersebut nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai itu, bukti pelaporan tersebut diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pencalonan pileg mendatang.
"DPR enggak ada masalah, jadi itu tetap jadi syarat," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Meski demikian, batas penyerahan LHKPN tersebut diperpanjang hingga penetapan calon terpilih.
Nantinya, jika calon terpilih sampai batas waktu yang ditentukan tak juga menyerahkan bukti pelaporan LHKPN, calon terpilih tersebut takkan bisa dilantik sebagai wakil rakyat.
"Sehingga kalau enggak diserahkan setelah terpilih, enggak bisa dilantik. Jadi titik temunya itu di sana," kata Pramono.
(Baca juga: KPU Akan Koordinasi dengan KPK soal LHKPN Caleg pada Pileg 2019)
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa LHKPN tersebut wajib diserahkan saat pendaftaran calon.
Konsekuensinya, kata Arief, jika persyaratan pencalonan itu tidak dipenuhi, caleg yang bersangkutan tidak akan diloloskan sebagai peserta Pileg 2019.
Namun, sejumlah partai politik saat itu menolak rencana KPU yang akan diatur dalam Peraturan KPU tersebut untuk kali pertama.