Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Cagub Sultra Ditolak, KPK Segera Limpahkan Berkas

Kompas.com - 25/04/2018, 09:35 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun, Selasa (24/4/2019) kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan suap tersebut ke penuntutan.

"Tadi kita juga dapat informasi ketika PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan Asrun ya. Ini berarti penyidikannya sah dan dalam waktu dekat kita juga akan melimpahkan ke tahap lebih lanjut pihak yang diduga memberi suap tersebut," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Febri memperkirakan, penyidik KPK akan melimpahkan berkas tersangka pemberi suap terhadap Asrun, yaitu Dirut PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, dalam dua minggu ke depan.

"Untuk pihak yang diduga sebagai pemberi dalam waktu dekat kemungkinan minggu ini atau minggu depan kita akan lakukan pelimpahan ke tingkat penuntutan sehingga bisa dibawa ke persidangan dalam waktu dekat. Satu orang tersangka H," ujarnya.

(Baca: Banyak Pejabat Sultra Terlibat Korupsi, Wakil Ketua KPK Kumpulkan Penegak Hukum)

Febri menegaskan KPK selalu siap menghadapi berbagai praperadilan yang ada. Sebab, KPK yakin telah menjalankan proses pengusutan kasus dengan dukungan bukti yang kuat dan prosedur yang berlaku.

Langkah selanjutnya, KPK akan meneruskan proses penyidikan terhadap Asrun dan tersangka lainnya. "Setelah putusan ini tentu akan meneruskan penyidikan, baik untuk yang bersangkutan atau tersangka lain," katanya.

Seperti dikutip dari Kompas.id, PN Jaksel melalui Hakim tunggal Agus Widodo menolak praperadilan yang diajukan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun terkait penyelidikan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh KPK, Selasa (24/4/2018).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2018) malam, pascaoperasi tangkap tangan.

(Baca: KPK Dalami Dugaan Transfer dalam Bentuk Dollar kepada Wali Kota Kendari)

KPK menduga nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 2,8 miliar. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan memaparkan, keempat tersangka tersebut adalah Adriatma dan ayahnya, Asrun.

Asrun adalah calon gubernur Sulawesi Tenggara periode 2018-2023. Selain itu, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara berinisial Hasmun Hamzah. Dia disangka sebagai pemberi suap.

Terakhir, pihak swasta berinisial Fatmawaty Faqih. Ia adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

"Diduga Wali Kota Kendari dan beberapa pihak yang menerima hadiah dari swata terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Basaria menjelaskan, suap itu terkait dengan kepentingan Asrun untuk bertarung dalam Pilkada. "Ada permintaan ADR kepada HAS untuk biaya politik yang semakin tinggi," kata Basaria.

Kompas TV Ketua KPU Sultra diperiksa terkait dugaan korupsi Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com