JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara mantan Ketua DPR, Setya Novanto berharap segala pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukum dapat dipertimbangkan dalam vonis yang akan dibacakan majelis hakim. Putusan itu akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
"Tentu itu yang kami harapkan," ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail melalui pesan singkat, Selasa.
Setya Novanto membantah mengintervensi pembahasan anggaran proyek e-KTP. Menurut dia, yang paling berwenang dalam proyek itu adalah Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu dikatakan Novanto dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Baca juga : Hari Ini, Setya Novanto Hadapi Vonis Hakim
Menurut Novanto, Kemendagri adalah pihak yang paling dominan mengatur masalah pembiayaan e-KTP.
Awalnya, sumber pendanaan proyek akan menggunakan pinjaman hibah luar negeri.
Namun, pada akhir November 2009, menurut Novanto, pemerintah mengajukan perubahan sumber pendanaan dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) murni.
Usulan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui surat kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca juga : 10 Fakta Persidangan Setya Novanto dan Aliran Uang Korupsi E-KTP
Selain itu, Setya Novanto merasa dijebak oleh pengusaha dari perusahaan Biomorf, Johannes Marliem. Novanto menduga Marliem sengaja melibatkannya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Marliem dengan sengaja menjebak dengan merekam pembicaraan setiap pertemuan dengan saya," ujar Novanto saat membacakan pleidoi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.