JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan adanya aliaran dana sampai ke Singapura dan Inggris terkait kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW 101).
Hal itu disampaikan Kiagus dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
"Terdapat aliran dana oleh perusahaan penyedia barang ke luar negeri, dengan nilai terbesar ke Singapura dan Inggris dengan nilai total Rp 340 milliar uang diduga untuk pembayaran pembelian helikopter adapun transaksi ke Singapura ditujukan ke perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan penyedia barang," ujar Kiagus.
Baca juga : KPK Sebut Mantan KSAU Tolak Paparkan soal Pengadaan Heli AW101
Dia menjelaskan, nilai pengadaan helikopter berdasarkan kontrak adalah Rp 514 milliar. Tetapi, terjadi mark up atau peningkatan drastis menjadi Rp 738 milliar sehingga negara dirugikan sebesar Rp 224 milliar.
Berdasarkan analis transaksi, PPATK juga menemukan adanya selisih antara dana yang dibayarkan atau diterima oleh perusahaan penyedia barang dengan nilai lebih dari Rp 150 milliar.Untuk diketahui, dugaan korupsi pembelian Heli AW101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan KPK. Bahkan, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini yakni lima dari unsur militer dan satu merupakan unsur sipil yang adalah pengusaha. (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Korupsi Heli AW 101, PPATK Sebut Aliran Dana Sampai ke Singapura dan Inggris, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/18/kasus-korupsi-heli-aw-101-ppatk-sebut-aliran-dana-sampai-ke-singapura-dan-inggris.