JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal Agus Supriyatna, Jumat (15/12/2017).
Agus akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembelian heli Agustawestland 101.
Rencananya, Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Baca: Kasus Heli AW 101, KPK Tunggu Angka Pasti Kerugian Negara dari TNI AU
Kasus ini berawal pada April 2016 saat TNI Angkatan Udara mengadakan pembelian satu unit heli AW101.
Proses lelang diikuti dua perusahaan, yakni PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.
Menurut KPK, penyidik mendapat informasi bahwa proses lelang telah diatur dan ditentukan oleh Irfan.
Baca juga: POM TNI: KPK Berwenang Usut Kasus Helikopter AW 101
Sebelum pelaksanaan lelang, Irfan telah mengadakan kontrak kerja sama dengan produsen AgustaWestland di Inggris dan Italia. Kontrak pembelian saat itu senilai Rp 514 miliar.
Namun, setelah lelang dan PT Diratama Jaya Mandiri ditetapkan sebagai pemenang, nilai kontrak dengan TNI AU dinaikkan menjadi Rp 738 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp 224 miliar yang merupakan kerugian negara.