Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Penetapan Tersangka Mantan Bupati Sula Tak Langgar Asas "Nebis in Idem"

Kompas.com - 18/04/2018, 20:17 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus tidak melanggar asas hukum nebis in idem. Asas tersebut adalah asas yang melarang seseorang diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan meski sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Hal itu disampaikan biro hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).

"Perkara praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat dikatakan nebis in idem, termasuk juga terhadap bukti-bukti yang digunakan dalam perkara yang yang ditangani oleh termohon," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

Baca juga: Eks Bupati Sula Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Masjid Divonis Bebas

Menurut KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perkara yang diajukan oleh pemohon bukanlah nebis in idem. Sebab, putusan praperadilan hanya memutus secara formil proses yang dilakukan oleh penyidik dalam penetapan tersangka.

Sementara itu, undang-undang mengatur bahwa praperadilan tidak memutus tentang pokok perkara.

Baca juga: Kecam Terdakwa Korupsi Tak Ditahan, Massa Lempar Sepatu ke Mobil Mantan Bupati Sula

Dalam mengajukan praperadilan, Ahmad Hidayat Mus menilai bukti hukum dalam perkara yang ditangani KPK adalah nebis in idem. Pemohon praperadilan menilai, pokok perkara sudah pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Ternate dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Perkara di PN Ternate bukanlah atas nama pemohon, melainkan atas nama Ema Sabar, Majestisa, dan Hidayat Nahumarury yang merupakan bawahan dari pemohon," kata Febri.

Kompas TV Di Pilkada 2018, Ahmad Hidayat maju sebagai calon gubernur Maluku Utara berpasangan dengan Rivai Umar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com