Hal itu disampaikan biro hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
"Perkara praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat dikatakan nebis in idem, termasuk juga terhadap bukti-bukti yang digunakan dalam perkara yang yang ditangani oleh termohon," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
Menurut KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perkara yang diajukan oleh pemohon bukanlah nebis in idem. Sebab, putusan praperadilan hanya memutus secara formil proses yang dilakukan oleh penyidik dalam penetapan tersangka.
Sementara itu, undang-undang mengatur bahwa praperadilan tidak memutus tentang pokok perkara.
Dalam mengajukan praperadilan, Ahmad Hidayat Mus menilai bukti hukum dalam perkara yang ditangani KPK adalah nebis in idem. Pemohon praperadilan menilai, pokok perkara sudah pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Ternate dan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Perkara di PN Ternate bukanlah atas nama pemohon, melainkan atas nama Ema Sabar, Majestisa, dan Hidayat Nahumarury yang merupakan bawahan dari pemohon," kata Febri.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/18/20174531/kpk-penetapan-tersangka-mantan-bupati-sula-tak-langgar-asas-nebis-in-idem