JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, pihaknya membangun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) menjelang Pemilu 2019.
Ia menjelaskan, sistem ini akan memantau dan mendeteksi potensi pelanggaran dalam proses pencalonan.
"Ini kita wajibkan, sistem ini untuk mengidentifikasi misal ada calon legislatif yang mencalonkan diri di dua dapil misalnya. Atau di dua tingkatan level dewan perwakilan, dia maju di DPR RI dan provinsi misalnya," ujar Ilham usai Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada Pemilu 2019 di KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
(Baca juga: KPU Perhatikan Perbedaan Karakter Kedaerahan dalam Penetapan Dapil)
Selain itu, sistem ini juga akan memantau pemenuhan syarat-syarat pencalonan. Jika syarat belum terpenuhi, maka sistem akan mendeteksi dan mewajibkan calon memenuhi syarat secara keseluruhan.
Ilham juga memaparkan bahwa sistem ini akan memastikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam daftar calon yang diusulkan partai. Sehingga, sistem bisa menolak jika syarat keterwakilan perempuan belum terpenuhi.
"SILON bisa langsung deteksi kalau ada kekurangan tadi, kita bisa minta penambahan atau kita tolak jika tidak sesuai dengan proses," paparnya.
Dalam gambaran umumnya, pengguna SILON meliputi KPU, KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota, partai politik, paslon Pilpres dan calon DPD.
(Baca juga: KPU Dorong Pemerintah dan DPR Selesaikan Perekaman E-KTP)
Admin KPU dan KPUD membuat username dan password untuk seluruh operator. Nantinya operator parpol bisa melakukan entri data dan dokumen calon. Sistem ini juga membantu parpol dalam memantau proses pencalonan yang dilakukan dewan pengurus wilayah atau cabang.
Dengan demikian, penggunaan SILON membantu mewujudkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f dan huruf l pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.