Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kesulitan Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Curi Start

Kompas.com - 17/04/2018, 20:13 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, masih banyak pelanggaran yang dilakukan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan memasang alat peraga kampanye.

Padahal, saat ini KPU belum menetapkan masa kampanye. Dengan demikian, KPU akan terus  membersihkan alat peraga kampanye yang saat ini masih terpasang.

"Terkait dengan alat peraga kampanye, sanksinya ya dibersihkan," kata Wahyu, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Meski demikian, menurut Wahyu, KPU kesulitan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye.

"Karena setelah dibersihkan timbul lagi," ujar Wahyu.

(Baca juga: KPU Sebut Absennya Kemendagri di RDP Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2019)

Ia menjelaskan, kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.

Tahapan kampanye, kata Wisnu, baru dimulai tiga hari setelah penetapan calon anggota yang tercantum dalam rancangan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

KPU melarang kepada seluruh peserta pemilu untuk melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan.

(Baca juga: KPU Gelar Coklit Sedunia untuk Pemilu 2019)

Wahyu menjelaskan, kampanye merupakan kegiatan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan citra diri setiap peserta pemilu. Dengan demikian, partai politik dilarang mencuri start.

"Citra diri itu yang menyangkut identitas peserta pemilu yang beragam. Kalau pileg pesertanya parpol, DPD pesertanya perorangan, kalau pilpres pesertanya kandidat," kata Wahyu.

Meski demikian, menurut Wahyu, KPU tidak berwenang untuk memberikan sanksi kepada partai politik yang melanggar aturan kampanye.

"Kalau ada kegiatan kampanye sekarang, itu kewenangan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk menegakkan sanksi-sanksi," ucap dia.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum semakin mematangkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com