JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, aturan keamanan calon presiden dalam kampanye akan diatur secara detil dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Saat ini, Ia berharap pemerintah bisa duduk bersama membahas pedoman standar pengamanan calon presiden.
“Kami butuh pandangan pemerintah standar pengamanannya bagaimana dan ruang lingkupnya seperti apa saja,” kata Wahyu saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Ia mengatakan dalam pandangan KPU, salah satu fasilitas yang melekat pada diri Presiden adalah pengamanan.
“Jadi pedoman KPU adalah calon presiden petahana itu kan presiden, bahkan dia berhak difasilitasi ya kalau ternyata pesawat kepresidenan itu bagian dari standar pengamanan ya tentu saja kita berikan,” ucapnya.
Baca juga : KPU Tak Larang Capres Petahana Pakai Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye
“Sebaliknya kalau itu bukan standar keamanan ya tentu juga tidak diperbolehkan,” lanjut Wahyu.
Menurut dia, ada standar keamanan berbeda antara kandidat capres petahana. Salah satunya capres petahana harus dikawal Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.
Meski demikian, Ia mengatakan, pembahasan standar keamanan presiden mestinya tuntas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II, pemerintah, KPU dan Bawaslu pada Senin (16/4/2018). Akan tetapi, pembahasan tersebut ditunda karena pemerintah berhalangan hadir.
Rencananya, RDP akan membahas dua PKPU, yakni tentang pencalonan calon anggota legislatif dan pencalonan presiden - wakil presiden.
Baca juga : PP soal Cuti Capres Petahana dalam Tahap Harmonisasi Kemendagri dan Kemenkumham
Diberitakan sebelumnya, Senin (9/4/2018), Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, capres petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan untuk keperluan kampanye.
Alasannya, penggunaan pesawat kepresidenan sangat berkaitan erat dengan pengamanan yang melekat kepada kepala negara.
Ia mengatakan, segala hal yang melekat dengan kepala negara, maka boleh dipergunakan oleh capres petahana.