JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menganggap pelaporan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari ke polisi oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi preseden buruk bagi kemandirian penyelenggara Pemilu.
Titi mengatakan, pemidanaan anggota KPU itu juga dapat mengganggu kelancaran tugas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Apalagi kalau sudah menggunakan pasal karet, pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan," ujar Titi melalui pesan singkat, Rabu (18/4/2018).
Baca juga : PKPI dan KPU Sama-sama Lakukan Upaya Hukum yang Tidak Produktif
Menurut Titi, pernyataan Hasyim terkait rencana mengajukan peninjauan kembali atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan PKPI tersebut tak bisa dikriminalisasi.
"Sah-sah saja kalau sebagai anggota KPU, maupun dalam kapasitas kelembagaan mereka menimbang untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali," kata Titi.
Upaya PK ke Mahkamah Agung juga dijamin oleh UU. Meski tidak disebut dalam UU Pemilu, PK merupakan upaya hukum yang lazim terhadap putusan yang final dan mengikat.
"Jadi apa yang disampaikan oleh Hasyim kan sesuai koridor hukum. Bukan sesuatu yang ilegal," ujar Titi.
Baca juga : Dilaporkan PKPI ke Polisi, Ini Tanggapan Komisioner KPU
Oleh karena itu, Titi menyayangkan langkah hukum yang diambil partai pimpinan AM Hendropriyono tersebut.
"Langkah PKPI merupakan sesuatu yang sangat disayangkan. Sebab bagaimanapun apa yang disampaikan oleh anggota KPU dalam kapasitas tugasnya sudah semestinya tidak dikriminalisasikan," kata Titi.
Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman meminta semua jajaran penyelenggara pemilu di daerah tidak khawatir dengan upaya hukum yang ditempuh PKPI.
"Saya menyerukan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tetap tenang menyikapi masalah ini, tetap solid dan kuat menjaga kebersamaan," ujar Arief.
Pelaporan PKPI itu berawal setelah KPU RI telah menetapkannya sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20. Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut putusan PTUN Jakarta.
Baca juga : Diduga Cemarkan Nama Baik, Komisioner KPU Dilaporkan PKPI ke Polisi
Namun, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI.
KPU juga akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam untuk menemukan bukti baru atau novum.
Menindaklanjuti putusan itu, KPU telah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial. Hasilnya, KPU akan segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN Jakarta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.