Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Usul Tempat Penahanan Terduga Teroris Diatur dalam RUU Anti-Terorisme

Kompas.com - 16/04/2018, 21:31 WIB
Moh Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengusulkan kepada Pansus RUU Anti-terorisme untuk menambah satu pasal dalam konteks penahanan terduga teroris.

Pasal tersebut, kata Choirul, mengatur soal tempat di mana terduga teroris tersebut ditahan selama 14 hari pertama dan bisa diperpanjang 7 hari berikutnya.

"Jadi tidak hanya soal waktu yang penting dalam konteks penahanan. Tapi yang penting di mana mereka diletakkannya itu setelah dia ditangkap," ujar Choirul di kantornya, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Menurut Choirul, tempat penahanan terduga teroris selama ini menjadi persoalan. Sebab tidak jelas di mana, Detasemen Khusus 88 melakukan penahanan terduga teroris untuk sementara.

Baca juga : Pembahasan Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Diperpanjang

"Densus 88 itu kan tidak melekat ke Polda, tidak melekat ke Polres. Jadi setelah (Densus 88) menangkap orang (terduga teroris) ditaruh di mana orang yang ditangkap Densus 88 itu?" kata Choirul.

Choirul mengungkapkan berdasarkan pengalaman lembaganya, banyak terduga teroris yang usai ditangkap dan ditahan baru melapor ke Komnas HAM atau lapor ke keluarganya.

"Lapor tapi setelah giginya copot satu, setelah lebam-lebam dan sebagainya, untuk mencegah itu sangat penting dikash satu pasal tambahan," kata Choirul.

"Jadi dia berapa hari jelas ditaruh di mana? dititipkan di Polda, di Polres setempat atau di mana yang jelas," tambahnya.

Baca juga : RUU Anti-terorisme Lama Selesai karena Bahas Pelibatan TNI

Choirul menerangkan kejelasan tempat terduga teroris ditahan itu salah satu bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum.

"Nah yang agak miss dalam RUU Anti-Terorisme itu, enggak ada di mana letak orang setelah ditangkap, ditaruh di mana," tegas Choirul.

Diketahui, dalam RUU Anti-Terorisme jumlah masa penahanan terduga pelaku tindak pidana kasus terorisme telah disepakati maksimal selama 781 hari.

Jumlah masa penahanan 781 hari ini terdiri dari beberapa tahap. Pertama masa penangkapan terduga teroris selama 14 hari dan bisa diperpanjang 7 hari.

Lalu, masa penahanan saat penyidikan selama 120 hari dan bisa diperpanjang 60 hari dan 20 hari. Sementara masa penahanan saat penuntutan di Kejaksaan selama 60 hari dan bisa diperpanjang 30 hari.

Sedangkan masa penahanan saat di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung disesuaikan dengan KUHAP yakni maksimal 470 hari.

Kompas TV Polres Ngawi memberi hadiah umrah karena kedua mantan napi sudah mengurus masjid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com