Salin Artikel

Komnas HAM Usul Tempat Penahanan Terduga Teroris Diatur dalam RUU Anti-Terorisme

Pasal tersebut, kata Choirul, mengatur soal tempat di mana terduga teroris tersebut ditahan selama 14 hari pertama dan bisa diperpanjang 7 hari berikutnya.

"Jadi tidak hanya soal waktu yang penting dalam konteks penahanan. Tapi yang penting di mana mereka diletakkannya itu setelah dia ditangkap," ujar Choirul di kantornya, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Menurut Choirul, tempat penahanan terduga teroris selama ini menjadi persoalan. Sebab tidak jelas di mana, Detasemen Khusus 88 melakukan penahanan terduga teroris untuk sementara.

"Densus 88 itu kan tidak melekat ke Polda, tidak melekat ke Polres. Jadi setelah (Densus 88) menangkap orang (terduga teroris) ditaruh di mana orang yang ditangkap Densus 88 itu?" kata Choirul.

Choirul mengungkapkan berdasarkan pengalaman lembaganya, banyak terduga teroris yang usai ditangkap dan ditahan baru melapor ke Komnas HAM atau lapor ke keluarganya.

"Lapor tapi setelah giginya copot satu, setelah lebam-lebam dan sebagainya, untuk mencegah itu sangat penting dikash satu pasal tambahan," kata Choirul.

"Jadi dia berapa hari jelas ditaruh di mana? dititipkan di Polda, di Polres setempat atau di mana yang jelas," tambahnya.

Choirul menerangkan kejelasan tempat terduga teroris ditahan itu salah satu bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum.

"Nah yang agak miss dalam RUU Anti-Terorisme itu, enggak ada di mana letak orang setelah ditangkap, ditaruh di mana," tegas Choirul.

Diketahui, dalam RUU Anti-Terorisme jumlah masa penahanan terduga pelaku tindak pidana kasus terorisme telah disepakati maksimal selama 781 hari.

Jumlah masa penahanan 781 hari ini terdiri dari beberapa tahap. Pertama masa penangkapan terduga teroris selama 14 hari dan bisa diperpanjang 7 hari.

Lalu, masa penahanan saat penyidikan selama 120 hari dan bisa diperpanjang 60 hari dan 20 hari. Sementara masa penahanan saat penuntutan di Kejaksaan selama 60 hari dan bisa diperpanjang 30 hari.

Sedangkan masa penahanan saat di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung disesuaikan dengan KUHAP yakni maksimal 470 hari.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/16/21313061/komnas-ham-usul-tempat-penahanan-terduga-teroris-diatur-dalam-ruu-anti

Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke