Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPI Anggap KPU Tak Punya Hak Ajukan PK ke MA

Kompas.com - 16/04/2018, 13:20 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan PKPI.

Menurut Teddy, KPU tidak punya wewenang untuk mengajukan PK tersebut ke Mahkamah Agung.

Alasannya, KPU tidak punya hak untuk merasa dirugikan oleh putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Karena itu KPU tidak diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan upaya hukum atas putusan baik dari Bawaslu maupun dari PTUN," ujar Teddy melalui keteranan tertulis, Senin (16/4/2018).

Baca juga : PKPI Akan Laporkan Dua Komisioner KPU ke Polda Metro Jaya

PKPI berpandangan, KPU berbeda dengan partai politik yang punya hak untuk merasa dirugikan.

Partai politik diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya hukum terhadap suatu putusan peradilan.

"Jadi KPU tidak punya hak untuk mempertimbangkan putusan PTUN, karena mereka diperintahkan oleh UU untuk wajib melaksanakan. Tidak ada hak tawar, karena KPU harus patuh pada perintah UU," kata Teddy.

Teddy juga menyayangkan sikap pribadi para komisioner KPU yang merasa tidak setuju dengan putusan PTUN, namun disuarakan dengan mengatasnamakan lembaga.

Baca juga : Hendropriyono Sebut Banyak Kader yang Layak Gantikan Dirinya Pimpin PKPI

"Mereka harus mampu membedakan antara perasaan pribadi dengan kewenangan dan kewajiban mereka sebagai komisioner KPU. Tidak boleh perasaan pribadi dicampuradukkan dengan jabatan," ujar dia.

Oleh karena itu, kata Teddy, patut dipertanyakan apa dasar hukum yang digunakan KPU jika tetap akan mengajukan PK ke MA atas putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Apa legal standing KPU sehingga dapat mengajukan PK terhadap putusan PTUN? Apakah ada hak KPU untuk merasa dirugikan?" kata Teddy.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20. Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut putusan PTUN Jakarta.

Namun, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI.

Baca juga : KPU Akan Ajukan PK atas Kemenangan PKPI, Ini Kata Hendropriyono

KPU juga akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam untuk menemukan bukti baru atau novum.

Menindaklanjuti putusan itu, KPU telah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial. Hasilnya, KPU akan segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN Jakarta.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, jika upaya PK yang diajukan KPU tersebut dikabulkan MA, maka PKPI akan dicoret sebagai peserta Pemilu 2019.

Menurut Hasyim, pencoretan PKPI juga akan berdampak pada pencalonan anggota legislatifnya pada pemilu mendatang.

Kompas TV Hakim PTUN mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU, yang tak meloloskan PKPI dalam pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com