JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Menanggapi itu, Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono tidak mau ambil pusing dengan langkah hukum KPU. Hal terpenting saat ini, menurut dia, PKPI bisa ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Itu bukan urusan saya, yang penting untuk saya, tugas saya selesai, membawa partai ini ke sasaran (Pemilu 2019)," ujar Hendropriyono di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Menurut Hendropriyono, persoalan tersebut menjadi tanggung jawab pemimpin baru PKPI. Sebab, ia telah pamit undur diri dari PKPI dan dunia politik.
"Saya harus tahu diri, karena saya banyak tidak mengerti keadaan yang berlangsung di era liberal mentah seperti ini," kata dia.
(Baca juga: Duga Ada Pelanggaran Etik, KPU Konsultasi dengan KY soal Putusan PTUN Terkait PKPI)
Meski demikian, kata Hendropriyono, ia masih mampu meladeni upaya hukum yang dipertimbangkan dilakukan penyelenggara pemilu tersebut.
"Kacamata saya tidak sampai ke situ, dan saya cukup tua untuk turun. Walaupun saya masih bisa berkelahi," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI.
KPU juga akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam untuk menemukan bukti baru atau novum.
(Baca: PTUN Menangkan PKPI, KPU Pertimbangkan Ajukan PK)
Sebelumnya, PKPI sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di kabupaten/kota.
Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah kabupaten/kota di 34 provinsi.
Setelah pembacaan rekapitulasi nasional penetapan peserta pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta.
Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.
Dalam perjalanannya, PKPI memperjuangkan hak politiknya ke Bawaslu hingga melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN dan akhirnya menang. Bahkan, saat ini PKPI mendapatkan nomor urut 20 pada Pemilu 2019.
(Baca juga: PKPI Resmi Ikut Pemilu 2019 dengan Nomor Urut 20)