JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Polda Metro Jaya.
Dua pimpinan yang akan dilaporkan itu adalah Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh mengatakan, pelaporan itu karena keduanya dianggap memberikan pernyataan yang meresahkan.
Menurut Imam, KPU sebelumnya menyatakan akan melaporkan hakim PTUN Jakarta yang memutus sengketa PKPI melawan KPU ke Komisi Yudisial karena ada dugaan pelanggaran kode etik.
Baca juga : Hendropriyono Sebut Banyak Kader yang Layak Gantikan Dirinya Pimpin PKPI
Selain itu, kata Imam, KPU juga akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Jakarta tersebut ke Mahkamah Agung.
"Pelaporan kaitannya dengan ucapan KPU yang akan melapor ke Komisi Yudisial dan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung," ujar Imam saat dihubungi, Senin (16/4/2018).
Imam mengatakan, pernyataan KPU yang menyatakan jika PK dikabulkan oleh MA, maka PKPI dan calon anggota legislatifnya pada Pemilu 2019 akan gugur, sangat meresahkan kader partainya.
"Ada kata-kata yang seolah-olah melakukan pressure atau tekanan kepada PKPI. Ada konsekuensi hukumnya calon-calon bisa batal dan sebagainya, ini kan mem-pressure," kata Imam.
Baca juga : KPU Ingatkan PKPI untuk Siap dengan Segala Konsekuensi jika PK Dikabulkan MA
Sebagai penyelenggara pemilu, menurut Imam, KPU tidak berhak melakukan upaya hukum atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PKPI.
"Di mana itu aturannya PK itu, tidak ada itu. Putusan PTUN kan final and binding. Jadi KPU menyatakan hal yang tidak mungkin terjadi," kata Imam.
"Ini meresahkan kader PKPI di daerah, karena seolah-olah persoalan PKPI belum tuntas, belum final," lanjut dia.
Rencananya, PKPI akan melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya pada hari ini.
"Jadi ini yang akan kami laporkan ke Polda. Paling tidak, ada perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Komisioner KPU," kata Imam.
KPU RI telah menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20. Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut putusan PTUN Jakarta.
Baca juga : KPU Akan Ajukan PK atas Kemenangan PKPI, Ini Kata Hendropriyono
Namun, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI.