Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPI Akan Laporkan Dua Komisioner KPU ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 16/04/2018, 10:35 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Polda Metro Jaya.

Dua pimpinan yang akan dilaporkan itu adalah Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh mengatakan, pelaporan itu karena keduanya dianggap memberikan pernyataan yang meresahkan. 

Menurut Imam, KPU sebelumnya menyatakan akan melaporkan hakim PTUN Jakarta yang memutus sengketa PKPI melawan KPU ke Komisi Yudisial karena ada dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga : Hendropriyono Sebut Banyak Kader yang Layak Gantikan Dirinya Pimpin PKPI

Selain itu, kata Imam, KPU juga akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Jakarta tersebut ke Mahkamah Agung.

"Pelaporan kaitannya dengan ucapan KPU yang akan melapor ke Komisi Yudisial dan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung," ujar Imam saat dihubungi, Senin (16/4/2018).

Imam mengatakan, pernyataan KPU yang menyatakan jika PK dikabulkan oleh MA, maka PKPI dan calon anggota legislatifnya pada Pemilu 2019 akan gugur, sangat meresahkan kader partainya.

"Ada kata-kata yang seolah-olah melakukan pressure atau tekanan kepada PKPI. Ada konsekuensi hukumnya calon-calon bisa batal dan sebagainya, ini kan mem-pressure," kata  Imam.

Baca juga : KPU Ingatkan PKPI untuk Siap dengan Segala Konsekuensi jika PK Dikabulkan MA

Sebagai penyelenggara pemilu, menurut Imam, KPU tidak berhak melakukan upaya hukum atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PKPI.

"Di mana itu aturannya PK itu, tidak ada itu. Putusan PTUN kan final and binding. Jadi KPU menyatakan hal yang tidak mungkin terjadi," kata Imam.

"Ini meresahkan kader PKPI di daerah, karena seolah-olah persoalan PKPI belum tuntas, belum final," lanjut dia.

Rencananya, PKPI akan melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya pada hari ini.

"Jadi ini yang akan kami laporkan ke Polda. Paling tidak, ada perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Komisioner KPU," kata Imam.

KPU RI telah menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20. Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut putusan PTUN Jakarta.

Baca juga : KPU Akan Ajukan PK atas Kemenangan PKPI, Ini Kata Hendropriyono

Namun, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI.

KPU juga akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam untuk menemukan bukti baru atau novum.

Menindaklanjuti putusan itu, KPU telah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial.

Hasilnya, KPU akan segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN Jakarta.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, jika upaya PK yang diajukan KPU tersebut dikabulkan MA, maka PKPI akan dicoret sebagai peserta Pemilu 2019.

Menurut Hasyim, pencoretan PKPI juga akan berdampak pada pencalonan anggota legislatifnya pada pemilu mendatang.

Kompas TV PKPI akan ikut dalam Pemilu 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com