Dua pimpinan yang akan dilaporkan itu adalah Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh mengatakan, pelaporan itu karena keduanya dianggap memberikan pernyataan yang meresahkan.
Menurut Imam, KPU sebelumnya menyatakan akan melaporkan hakim PTUN Jakarta yang memutus sengketa PKPI melawan KPU ke Komisi Yudisial karena ada dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu, kata Imam, KPU juga akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Jakarta tersebut ke Mahkamah Agung.
"Pelaporan kaitannya dengan ucapan KPU yang akan melapor ke Komisi Yudisial dan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung," ujar Imam saat dihubungi, Senin (16/4/2018).
Imam mengatakan, pernyataan KPU yang menyatakan jika PK dikabulkan oleh MA, maka PKPI dan calon anggota legislatifnya pada Pemilu 2019 akan gugur, sangat meresahkan kader partainya.
"Ada kata-kata yang seolah-olah melakukan pressure atau tekanan kepada PKPI. Ada konsekuensi hukumnya calon-calon bisa batal dan sebagainya, ini kan mem-pressure," kata Imam.
Sebagai penyelenggara pemilu, menurut Imam, KPU tidak berhak melakukan upaya hukum atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PKPI.
"Di mana itu aturannya PK itu, tidak ada itu. Putusan PTUN kan final and binding. Jadi KPU menyatakan hal yang tidak mungkin terjadi," kata Imam.
"Ini meresahkan kader PKPI di daerah, karena seolah-olah persoalan PKPI belum tuntas, belum final," lanjut dia.
Rencananya, PKPI akan melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya pada hari ini.
"Jadi ini yang akan kami laporkan ke Polda. Paling tidak, ada perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Komisioner KPU," kata Imam.
KPU RI telah menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20. Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut putusan PTUN Jakarta.
Namun, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI.
KPU juga akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam untuk menemukan bukti baru atau novum.
Menindaklanjuti putusan itu, KPU telah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial.
Hasilnya, KPU akan segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN Jakarta.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, jika upaya PK yang diajukan KPU tersebut dikabulkan MA, maka PKPI akan dicoret sebagai peserta Pemilu 2019.
Menurut Hasyim, pencoretan PKPI juga akan berdampak pada pencalonan anggota legislatifnya pada pemilu mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/16/10354051/pkpi-akan-laporkan-dua-komisioner-kpu-ke-polda-metro-jaya