JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi kembali mengutarakan keluhan kepada majelis hakim.
Fredrich meminta pertimbangan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mengabulkan permohonan pemindahan tempat penahanan.
Kali ini, keluhan Fredrich seputar makanan dan kapasitas di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau pagi, cuma dikasih bubur kacang hijau cuma sesendok. Kan itu penyiksaan secara tidak langsung. Katanya satu hari punya jatah Rp 40.000 ribu, ini kan korupsi Pak," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Baca juga : Kesal Merasa Diejek Jaksa, Fredrich Yunadi Sampai Bawa Bakpao ke Persidangan
Menurut Fredrich, dalam seminggu para tahanan hanya boleh menerima dua kali makanan yang diberikan pihak keluarga dengan jumlah yang dibatasi.
Selain itu, Fredrich merasa kondisi kesehatannya akan terganggu apabila terus berada di Rutan KPK. Sebab, Rutan telah penuh dengan para tahanan.
"Karena di sana itu keamanan tidak terjamin. Kemarin kami dijejali 11 orang ditumpuk-tumpuk seperti ikan asin," kata Fredrich.
Baca juga : Jaksa KPK Keberatan Asisten Fredrich Gunakan Istilah Gerombolan Penyidik
Meski demikian, hakim menasehati agar Fredrich bisa menerima keadaan.
Namun, hakim tetap meminta pendapat jaksa KPK mengenai permintaan pemindahan tempat penahanan itu.
"Perlu saya sampaikan juga bahwa risiko untuk ditahan memang seperti itu. Jadi mohon disadari," kata hakim Syaifudin Zuhri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.