Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka

Kompas.com - 11/04/2018, 22:02 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji.

Pada Selasa (10/4/2018) kemarin, KPK telah melakukan penindakan terkait kasus ini dan mengamankan sejumlah orang. 

Selain Abubakar, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto sebagai tersangka.

Baca juga : Usai Diperiksa KPK, Bupati Bandung Barat Berobat ke Rumah Sakit

Ketiganya diduga sebagai penerima hadiah atau janji.

Bupati Bandung Barat, Abubakar, saat berbicara kepada awak media untuk meluruskan kabar penangkapan dirinya oleh KPK di kediamannya, Lembang, Bandung Barat, Selasa (10/4/2018).KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Bupati Bandung Barat, Abubakar, saat berbicara kepada awak media untuk meluruskan kabar penangkapan dirinya oleh KPK di kediamannya, Lembang, Bandung Barat, Selasa (10/4/2018).
KPK juga menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hidayat sebagai tersangka. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkannya sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Saut mengungkapkan, Abubakar diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya.

Baca juga : KPK: Bupati Bandung Barat Tidak Dibawa atas Dasar Kemanusiaan

KPK menduga, Abubakar meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai calon bupati Bandung Barat.

Permintaan tersebut disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abubakar dengan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2018.

"Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," kata Saut.

Baca juga : Bupati Bandung Barat Jalani Kemoterapi, KPK Minta Dokter Profesional

Abubakar menugaskan Weti Lembanawati dan Adiyoto untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Abubakar, Weti Lembanawati, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Dikutip dari laman Kompas.com ada tujuh orang yang ditangkap KPK di Bandung Barat, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com