JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, saat kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 mendatang Presiden Joko Widodo dilarang membagi-bagikan sepeda seperti yang sering dilakukannya saat ini.
"Bagi-bagi sepeda enggak boleh, lah. Kalau bagi-bagi sertifikat (tanah) enggak masalah," kata Bagja, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Menurut Bagja, meski bagi-bagi sepeda tersebut bukan bagian dari kampanye, Bawaslu tetap menyarankan agar tidak dilakukan.
"Kalau sudah jadi calon presiden dan sudah memasuki tahapan kampanye, kami sarankan tidak (bagi-bagi)," ujar Bagja.
Untuk saat ini, kata Bagja tak masalah jika bagi-bagi sepeda tersebut dilakukan oleh Jokowi.
"Kalau sekarang masih boleh," kata dia.
(Baca juga: Susah Bawa Sepeda, Jokowi Bagi-bagi Amplop di Miangas)
Diketahui, masa kampanye Pemilu 2019 dimulai pada 23 September 2018.
Masa kampanye pemilu dimulai tepat tiga hari setelah penetapan calon anggota legislatif dan pasangan capres-cawapres pemilu yang dijadwalkan pada 20 September.