JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan takkan memberhentikan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam waktu dekat.
Zumi Zola kini berstatus tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Jambi.
"Enggak (diberhentikan)," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
"Diberhentikan saat berkekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo.
Baca juga: Meski Berstatus Tersangka, Zumi Zola Tetap Akan Jalankan Tugasnya
Sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zumi diduga menerima suap Rp 6 miliar bersama Arfan.
KPK menduga, uang itu digunakan keduanya untuk menyuap anggota DPRD Jambi.
Baca juga: PAN: Zumi Zola "Role Model" di Partai
Suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk bersedia hadir dalam pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.