Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Jauh dari Rakyat karena Naikkan Biaya Uji Materil, Ini Tanggapan MA

Kompas.com - 10/04/2018, 09:12 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menuai kritik kian jauh dari rakyat setelah berencana menaikan biaya perkara uji materil dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

Kritik itu muncul karena MA dinilai akan membebani rakyat yang sedang mencari keadilan lewat uji materil peraturan di bawah undang-undang di lembaga yudikatif tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (9/4/2018) mengatakan bahwa kenaikkan biaya perkara uji materil tidak akan membuat MA jauh dari rakyat.

"Ya enggak lah (MA enggak akan jauh dari rakyat)," ujarnya, Senin.

(Baca juga: Mau Naikan Biaya Perkara Jadi Rp 5 Juta, MA Dinilai Kian Jauh dari Rakyat)

Ia menuturkan, kenaikan biaya perkara uji materil tersebut digunakan untuk biaya proses  pemanggilan, pemberitahuan para pihak dan pengumuman putusan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 A ayat (8) UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung, putusan harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah.

Menurut Abdullah, mengumumkan putusan itu harus membayar, tidak gratis. Biaya itulah digunakan untuk membayar biaya pengumuman putusan.

"Desakan tersebut merupakan aspirasi yang perlu mendapat perhatian. Seharusnya lebih tepat disampaikan kepada pemerintah atau negara agar pengumuman putusan itu gratis, baik melalui Berita Negara mapun media cetak atau koran," kata dia.

"Mahkamah Agung tidak mempunyai anggaran negara untuk mengumumkan putusan. Sedangkan mengumumkan putusan itu wajib harus dilakukan," sambungnya.

(Baca juga : MA Usul Biaya Perkara Naik Jadi Rp 5 Juta, untuk Apa Saja?)

Di sisi lain MA tutur dia juga sudah menyampaikan draf aturan soal uji materil di MA. Nantinya melalui aturan itu, maka pemohon maupun termohon akan memiliki keleluasaan waktu dalam perkara.

Bila dalam aturan lama para pihak diberikan waktu 14 hari untuk melangkapi berkas baik kepada pemohon maupun termohon, maka di aturan baru nanti, MA memberikan waktu hingga 30 hari.

Sebelumnya, rencana MA menaikan biaya perkara menuai kritik dari beberapa lembaga swadaya masyarakat. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari misalnya, menilai MA sedang berupaya membuat jarak dengan rakyat.

"MA masih terlalu jauh dengan masyarakat yang mencari keadilan," ujar Feri dalam acara diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

(Baca juga: Sidang Uji Materil Tertutup Tuai Kritik, Ini Penjelasan MA)

"Luput untuk para pencari keadilan. Karena misalnya dalam mengajukan perkara mahkamah masih suka membebani biaya yang cukup besar kepada publik," sambung dia.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai, rencana kenaikan biaya perkara uji materil di MA jelas-jelas akan membebani masyarakat yang membawa perkara ke MA.

Saat ini saja ucap dia, dengan biaya perkara uji materil Rp 1 juta, masyarakat sudah terbebani. Padahal di Mahkamah Konstitusi (MK), pengajuan uji materil tidak dipungut biaya.

Kompas TV Namun, hingga kini penolakan peninjauan kembali kasus penodaan agama Ahok belum dijelaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com