Salin Artikel

Dinilai Jauh dari Rakyat karena Naikkan Biaya Uji Materil, Ini Tanggapan MA

Kritik itu muncul karena MA dinilai akan membebani rakyat yang sedang mencari keadilan lewat uji materil peraturan di bawah undang-undang di lembaga yudikatif tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (9/4/2018) mengatakan bahwa kenaikkan biaya perkara uji materil tidak akan membuat MA jauh dari rakyat.

"Ya enggak lah (MA enggak akan jauh dari rakyat)," ujarnya, Senin.

Ia menuturkan, kenaikan biaya perkara uji materil tersebut digunakan untuk biaya proses  pemanggilan, pemberitahuan para pihak dan pengumuman putusan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 A ayat (8) UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung, putusan harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah.

Menurut Abdullah, mengumumkan putusan itu harus membayar, tidak gratis. Biaya itulah digunakan untuk membayar biaya pengumuman putusan.

"Desakan tersebut merupakan aspirasi yang perlu mendapat perhatian. Seharusnya lebih tepat disampaikan kepada pemerintah atau negara agar pengumuman putusan itu gratis, baik melalui Berita Negara mapun media cetak atau koran," kata dia.

"Mahkamah Agung tidak mempunyai anggaran negara untuk mengumumkan putusan. Sedangkan mengumumkan putusan itu wajib harus dilakukan," sambungnya.

Di sisi lain MA tutur dia juga sudah menyampaikan draf aturan soal uji materil di MA. Nantinya melalui aturan itu, maka pemohon maupun termohon akan memiliki keleluasaan waktu dalam perkara.

Bila dalam aturan lama para pihak diberikan waktu 14 hari untuk melangkapi berkas baik kepada pemohon maupun termohon, maka di aturan baru nanti, MA memberikan waktu hingga 30 hari.

Sebelumnya, rencana MA menaikan biaya perkara menuai kritik dari beberapa lembaga swadaya masyarakat. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari misalnya, menilai MA sedang berupaya membuat jarak dengan rakyat.

"MA masih terlalu jauh dengan masyarakat yang mencari keadilan," ujar Feri dalam acara diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

"Luput untuk para pencari keadilan. Karena misalnya dalam mengajukan perkara mahkamah masih suka membebani biaya yang cukup besar kepada publik," sambung dia.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai, rencana kenaikan biaya perkara uji materil di MA jelas-jelas akan membebani masyarakat yang membawa perkara ke MA.

Saat ini saja ucap dia, dengan biaya perkara uji materil Rp 1 juta, masyarakat sudah terbebani. Padahal di Mahkamah Konstitusi (MK), pengajuan uji materil tidak dipungut biaya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/09122051/dinilai-jauh-dari-rakyat-karena-naikkan-biaya-uji-materil-ini-tanggapan-ma

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke