Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Rilis Perma Baru, Administrasi Perkara Bisa Dilakukan "Online"

Kompas.com - 06/04/2018, 07:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, perma tersebut merupakan upaya Mahkamah Agung dalam merespons aspirasi masyarakat terkait modernisasi penyelenggaraan peradilan.

"Perma tersebut sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang sulit dijangkau dengan waktu yang cepat," ujar Abdullah dalam keterangan resminya, Kamis (5/4/2018).

Ia menjelaskan, perma tersebut akan memberikan kemudahan bagi siapa pun untuk mengajukan tuntutan hak, baik gugatan maupun permohonan tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

(Baca juga: MA Larang Tersangka Buron Ajukan Praperadilan)

Beberapa ketentuan yang diatur, seperti pengaturan administrasi perkara secara elektronik berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. Selain itu, layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar.

Pembayaran biaya perkara juga dapat dilakukan melalui transfer ke rekening pengadilan. Lalu, panggilan pihak berperkara juga bisa disampaikan secara elektronik dan berbagai norma baru lainnya.

"Keuntungan yang dapat dirasakan oleh masyarakat antara lain, dapat mempercepat waktu proses perkara, mengurangi biaya proses perkara, memberikan pembelajaran bagi aparatur pengadilan dan masyarakat untuk mengubah mindset dan culture set-nya," kata Abdullah.

(Baca juga: MA Klaim 88,25 Persen Putusan Kasasi Penuhi Harapan Pihak Beperkara)

Selain itu, peraturan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan integritas pembinaan dan pengawasan kepada aparatur pengadilan.

"Serta mempersempit dan meniadakan kemungkinan terjadinya penyimpangan perilaku dan pelanggaran kode etik serta Pedoman Perilaku seluruh aparatur pengadilan," ujar Abdullah.

Kompas TV Hanya 20 persen dari rekomendasi KY yang dijalankan oleh MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com