Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, perma tersebut merupakan upaya Mahkamah Agung dalam merespons aspirasi masyarakat terkait modernisasi penyelenggaraan peradilan.
"Perma tersebut sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang sulit dijangkau dengan waktu yang cepat," ujar Abdullah dalam keterangan resminya, Kamis (5/4/2018).
Ia menjelaskan, perma tersebut akan memberikan kemudahan bagi siapa pun untuk mengajukan tuntutan hak, baik gugatan maupun permohonan tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
Beberapa ketentuan yang diatur, seperti pengaturan administrasi perkara secara elektronik berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. Selain itu, layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar.
Pembayaran biaya perkara juga dapat dilakukan melalui transfer ke rekening pengadilan. Lalu, panggilan pihak berperkara juga bisa disampaikan secara elektronik dan berbagai norma baru lainnya.
"Keuntungan yang dapat dirasakan oleh masyarakat antara lain, dapat mempercepat waktu proses perkara, mengurangi biaya proses perkara, memberikan pembelajaran bagi aparatur pengadilan dan masyarakat untuk mengubah mindset dan culture set-nya," kata Abdullah.
Selain itu, peraturan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan integritas pembinaan dan pengawasan kepada aparatur pengadilan.
"Serta mempersempit dan meniadakan kemungkinan terjadinya penyimpangan perilaku dan pelanggaran kode etik serta Pedoman Perilaku seluruh aparatur pengadilan," ujar Abdullah.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/06/07335681/ma-rilis-perma-baru-administrasi-perkara-bisa-dilakukan-online