JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengklaim bahwa mayoritas putusannya sudah sesuai dengan harapan para pihak yang beperkara.
Sepanjang 2017, dari jumlah beban 17.862 perkara yang masuk, MA memutus 16.474 perkara dan menyisakan 1.388 perkara. Dari angka perkara yang diputus, terdapat 1.448 perkara yang diajukan permohonan pada pemeriksaan peninjauan kembali atau 11,75 persen.
"Hal ini dapat kita artikan bahwa sebesar 88,25 persen putusan kasasi sudah memenuhi harapan para pihak yang berperkara," kata Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (1/3/2018).
Dibandingkan tahun sebelumnya, perkara yang mahal mengalami peningkatan sebesar 5,98 persen.
Sementara itu, perkara yang diputus meningkat 1,55 persen, dan sisa perkara dalan proses berkurang 41,11 persen.
(Baca juga: Cegah Pungli, MA Terapkan Sistem PTSP di Semua Pengadilan )
Pada 2017 juga, kata Hatta, perkara yang tidak selesai merupakan yang terkecil sejak 2012. Pada 2012 sisa perkara mencapai 10.112 perkara sementara pada 2016 lalu sisanya 2.357 perkara.
Sementara itu Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah terus mendukung langkah MA dalam mewujudkan peradilan yang bersih, adil, dan bermartabat.
Di tempat yang sama, Presiden Jokowi mengapresiasi kinerja MA yang terus meningkat selama 2017. Ia berpesan agar MA terus menghadirkan peradilan yang kredibel dan dipercaya. Sebab, hanya dengan itu maka kepastian hukum di Indonesia semakin tegak.