Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Sebut Inovasi "Cuci Otak" Dokter Terawan Harus Dibuktikan Secara Klinis

Kompas.com - 05/04/2018, 14:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, rekomendasi sanksi pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto dari profesinya harus segera ditindaklanjuti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Nila mengatakan, selanjutnya PB IDI bisa meminta klarifikasi Terawan terkait tudingan iklan serta penjelasan lebih dalam mengenai metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau yang dikenal dengan "cuci otak".

Menurut dia, setiap inovasi dalam bidang kedokteran bisa digunakan untuk mengobati pasien setelah teruji secara klinis.

"Memang inovasi banyak tetapi betul tadi dikatakan harus terbukti kan dalam metodologi penelitian. Apalagi Tentunya hal yang menyangkut kepentingan manusia," kata Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Baca juga : Menkes Harap Ada Mediasi dalam Kasus Dokter Terawan

Namun, ia meminta permasalahan ini diselesaikan secara internal oleh IDI sehingga tak menimbulkan kegaduhan di publik.

Nila mengatakan, Kementerian Kesehatan akan turun tangan memediasi jika permasalahan ini tak bisa diselesaikan di internal IDI.

"Jadi saya kira ini nanti dari IDI tentu di dalamnya ada himpunan keprofesian. Saya kira nanti kita lihat di sini persoalannya itu dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran itu (dari) kode etik kedokteran. Jadi mungkin kita bisa bedakan (dengan metodenya)," papar Nila

"Kami tentu mengharapkan diselesaikan secara internal dulu dan ada solusi yang dapat diambil," lanjut dia.

Baca juga : Polemik Dokter Terawan dengan Terapi Cuci Otak yang Dianggap Langgar Kode Etik Kedokteran...

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.

Prijo menyebut, ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.

Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan disebut mengabaikan dua pasal, yakni pasal empat dan enam.

Baca juga : Dokter Terawan: Sebagai Seorang TNI, Saya Tidak Pernah Mau Mengiklankan Diri

Pada pasal empat tertulis, “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Terawan tidak menaati itu dan menurut Prijo, Terawan mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat dan menciderai sumpah dokter.

Kompas TV Dokter Terawan pun mengaku sudah melakukan pengujian secara ilmiah di Universitas Hasanudin Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com