JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan Nila Moeloek meminta kasus dokter Terawan Agus Putranto diselesaikan secara internal oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI).
"Kami menginginkan antara MKEK IDI dan Terawan mencoba secara internal untuk dapatkan solusi yang baik. Kami Kemenkes ingin secara internal dulu," kata Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Ia menambahkan, jika yang dipermasalahkan adalah metode digital subtraction angiography (DSA) atau yang dikenal dengan "cuci otak" yang dilakukan Terawan, ia meminta semua pihak terkait mendiskusikan terlebih dahulu ihwal keamanan dan kelayakannya.
Baca juga: Dokter Terawan yang Dikenal dengan Metode Cuci Otak Diberhentikan dari IDI
Dengan demikian, kata Nila, bisa didapat kesimpulan yang menyeluruh sehingga bisa diambil tindakan yang tepat. Bahkan, sambung Nila, Kemenkes bersedia memediasi semua pihak terkait kasus dokter Terawan agar tak menimbulkan kegaduhan.
Ia meminta semua pihak tidak memperkeruh suasana dan menunggu proses selanjutnya.
"Kalau mereka masih belum (mediasi), akan kami coba mediasi. Kami tunggu solusi saja, jangan berandai-andai," lanjut Nila.
Ketua MKEK PB IDI Prijo Sidipratomo mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.
Baca juga: Terapi Cuci Otak Dokter Terawan Bisa Obati Stroke? Ini Kata Ahli
Prijo menyebut, ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.
Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan disebut mengabaikan dua pasal, yakni pasal empat dan enam.
Pada pasal empat tertulis, “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.”
Terawan tidak menaati itu dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat dan mencederai sumpah dokter.