JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengatakan, usulan mengenai larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legslatif pada Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 merupakan bentuk perluasan tafsir dari Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"KPU memperluas tafsir dari undang-undang, yakni dengan menambahkan norma baru berupa ketentuan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Menurut KPU, perluasan tafsir larangan mantan narapida korupsi menjadi caleg itu berasal dari Pasal 240 Ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Bunyinya, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Usul larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg itu tercantum pada Pasal 8 huruf (j) PKPU Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota," ucap Wahyu.
(Baca juga: Mahfud Nilai Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Sebaiknya Diatur UU)
Larangan yang dicantumkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg 2019 tersebut juga punya tujuan mengedukasi pemilih.
"Aturan ini juga memberi edukasi bagi pemilih untuk memilih wakil rakyat dengan rekam jejak yang baik," kata Wahyu.
KPU juga beralasan, tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, sama halnya dengan kejahatan seksual anak dan narkotika.
Karena itu, mantan narapidana korupsi, mantan narapidana pelaku kejahatan seksual anak, dan mantan narapidana bandar narkotika tak boleh mendaftar sebagai caleg di semua tingkatan.
"Sebelumnya hanya mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkotika yang dilarang, maka kami tambah ketentuan yang baru itu," ujar Wahyu.
Diketahui, rancangan PKPU tersebut telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI Selasa kemarin, (3/4/2018). Rencananya, KPU akan membahasnya pada rapat dengar pendapat Senin depan (9/4/2018).
Tak hanya itu, KPU juga rencananya akan melakukan uji publik rancangan PKPU tentang Pecalonan Pileg 2019 tersebut hari ini, Kamis (5/4/2018).
Sebelumnya, KPU menyatakan, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.
Apalagi, kata KPU, semua masyarakat tentunya ingin punya wakil rakyat yang bersih, jujur dan amanah.
Dengan pelarangan mantan narapidana korupsi tersebut, KPU berharap partai politik akan lebih selektif memilih calonnya.