Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Elemen Masyarakat Laporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 04/04/2018, 19:43 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen masyarakat berduyun-duyun melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri. Putri Presiden pertama RI tersebut dilaporkan atas tuduhan penistaan agama karena puisinya berjudul "Ibu Indonesia".

Salah satu pelapor dari Persaudaraan Alumni 212 Dedi Suhardadi mengatakan, ia tersinggung dengan puisi yang dibacakan Sukmawati pada acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya beberapa waktu lalu itu.

"Puisi yang bagi sebagian besar umat Islam itu sangat meyakitkan. Kita bicara bukan puisinya tapi kita bicara kontennya," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

(Baca juga: Polisi Harap Kasus Puisi Sukmawati Diselesaikan di Luar Pengadilan)

 

Sekretaris Jenderal Kaukus Pembela Imam Besar Rizieq Shihab tersebut juga mengatakan, meski Sukmawati telah meminta maaf atas puisinya namun bukan berarti persoalannya selesai.

"Maaf, saya secara pribadi enggak masalah. Persoalannya yang dihina bukan saya, bukan pribadi, ini agama, syariat agama," kata Dedi.

Laporan Persaudaraan Alumni 212 tersebut diterima Bareskrim Polri dengan Nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana penodaan agama UU Nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP 156 dan atau 156a.

Hari ini juga, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili oleh seorang Azam Khan lebih dulu melaporkan Sukmawati. Laporan TPUA diterima dengan Nomor LP/450/IV/2018.

Kemudian, Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) yang diwakili oleh Abdul Qodir juga melaporkan hal yang sama. Laporan GMII diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim.

Lalu, ada juga laporan dari Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim.

(Baca juga: Sukmawati Sebut Puisi Ibu Indonesia Telah Terbit pada 2006)

Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim.

Perkara yang dipersoalkan tak cuma penodaan agama, tapi juga pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Terakhir, Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia) yang diwakili Indra Linggaswatu juga melaporkan hal sama. Laporan diterima dengan nomor LP/460/IV/2018/Bareskrim.

Kemarin, Sukmawati juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama. Laporan itu dilayangkan oleh Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.

Laporan Denny bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Sedangkan, laporan Amron bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

Sukmawati terancam dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kompas TV Polisi menyelidiki dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. Termasuk keterangan dari ahli bahasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com