JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati, akan segera diadili.
Inna Silestyowati merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang yang diduga sebagai penyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan berkas kasus tersebut beserta barang bukti, dari tahap penyidikan ke penuntutan.
"Penyidik hari ini telah melimpahkan barang bukti dan tersangka IS kepada penuntut umum, (atau) tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat pesan tertulis, Selasa (3/4/2018) siang.
(Baca juga: Dari Kasus Bupati Jombang, KPK Temukan Kelemahan SJSN)
Dengan pelimpahan ini, maka mulai hari ini Inna akan dipindahkan penahanannya ke Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya, selama 20 hari ke depan. Hal tersebut sehubungan dengan perkaranya yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Febri menambahkan, dalam tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa sekurangnya total 29 saksi untuk tersangka Inna. Unsur saksi itu antara lain Asisten I Pemkab Jombang, Kepala BKKBN, Anggota DPRD Kabupaten Jombang periode 2014 sampai dengan 2019.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabup Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.
Selain itu, Plt Kepala Puskesmas Pulorejo Puskesmas Pulorejo, Kepala Puskesmas Bareng, Kepala Puskesmas Puskesmas Perak Kabupaten Jombang, Kepala Puskesmas Bandar Kedung Mulyo, Plt Kepala Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jombang.
(Baca juga: Penyuap Bupati Jombang Tertunduk Lesu Seusai Diperiksa KPK)
Selanjutnya, yakni Pensiunan PNS Pemda Jombang, Direktur Rumah Sakit Rumah Sakit Jombang, Dokter Rumah Sakit Bedah Surya Darma Husada, dan Teller Bank Jawa Timur Kabupaten Jombang
Nyono Suharli Wihandoko sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti. Suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta. Uang yang diberikan kepada Nyono, berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang. Dana tersebut telah dikumpulkan oleh Inna sejak Juni 2017.