PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Kasus prostitusi anak kembali terjadi di tanah air, tepatnya di Meulaboh, Aceh Barat. J, anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban prostitusi hingga hamil dengan tersangka sepasang suami istri berinisial Ew (43) dan Ek (38).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kembalinya kasus prostitusi anak dan meminta agar pelaku dapat diberikan hukuman berat dan memberikan ganti rugi (restitusi) bagi korban.
Menteri PPPA Yohana Yembise menilai, kasus tersebut merupakan bentuk kejahatan eksploitasi seksual pada anak yang tergolong berat. :
"Bahwa siapa saja yang melakukan hubungan seksual dengan anak, dengan alasan apapun, akan dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 atau perdata berupa denda ganti rugi (restitusi) bagi korban," ujar Yohana dalam keterangan resmi yang diterima awak media, Minggu (1/4/2018).
Yohana mengingatkan calon orang tua, agar memiliki kondisi yang siap baik secara biologis, sosial maupun ekonomi ketika akan memiliki dan mengasuh anak, sehingga kejadian eksploitasi anak seperti ini baik dalam eksploitasi ekonomi maupun sosial bisa dicegah bersama.
Mirisnya, ada kasus prostitusi lainnya yang juga terjadi di Aceh dengan korban 7 perempuan berinisial Ay (28), MJ (23), RM (23), CA (24), DS (24), RR (21), dan IZ (23).
Pelaku diketahui merupakan seorang laki-laki berinisial AN. Saat ini para pelaku prostitusi baik online maupun anak telah ditangkap dan sedang diproses secara hukum.
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Aceh dalam menangani mengawal perkembangan dua kasus ini, selain itu memberikan penanganan rehabilitasi dan trauma healing bagi 7 korban perempuan dan satu korban anak yang diketahui dalam kondisi hamil.
“Saya berharap agar kasus serupa dengan korban 7 perempuan dapat segera dituntaskan dan mendapatkan penanganan yang maksimal hingga tuntas. Peran masyarakat begitu penting dalam mencegah kasus prostitusi seperti ini terjadi lagi, semoga di daerah lain masyarakat bersinergi untuk bersama lindungi perempuan dan anak disekitar kita,” pungkas Yohana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.