Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tolak Revisi PKPU soal Peserta Pilkada Tersangka, Publik Berisiko Pilih Figur Bermasalah

Kompas.com - 31/03/2018, 22:14 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keengganan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan agar peserta Pilkada Serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka bisa diganti, menempatkan publik menjadi berisiko memilih calon kepala daerah yang bermasalah.

Usul revisi PKPU ini sebelumnya diajukan pemerintah ke KPU untuk mengakomodasi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bagi saya, KPU yang enggan merevisi PKPU itu sesungguhnya membuat pemilih berada dalam resiko untuk tetap memilih figur yang bermasalah dalam pilkada, dan itu sangat disayangkan," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini, saat ditemui dalam suatu acara peluncuran buku, di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

(Baca juga: PKPU atau Perppu, Aturan Terbaik Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka)

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/3/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
KPU, lanjut Titi, seharusnya melindungi pemilih dari calon bermasalah hukum. Sebab, calon yang ditetapkan sebagai tersangka masih berpeluang dipilih masyarakat.

Apalagi ada asumsi yang muncul bahwa mereka yang ditetapkan sebagai tersangka KPK merupakan korban politis dan ditambah sosok yang terjerat korupsi itu dikenal baik, misalnya karena sosok yang dermawan.

"Karena jangan lupa politik 'Robin Hood' itu dimainkan, lihat saja kampanye di daerah-daerah dia menjadi korban politisiasi, korban konspirasi politik, dia menanggung resiko karena berpihak pada rakyat, kan omongannya itu," ujar Titi.

Padahal, menurutnya, proses yang dilakukan KPK tentu tidak berurusan dengan status mereka sebagai calon, tetapi murni penegakan hukum.

(Baca juga: KPU Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Pemerintah Ubah PKPU Pencalonan)

Selain itu, Titi menilai, KPU punya kewenangan untuk memberikan tafsir atau menerjemahkan status sebagai tersangka korupsi atau berada dalam tahanaan aparat penegak hukum, sebagai berhalangan tetap atau calon mengundurkan diri.

Dengan keengganan KPU merevisi PKPU tersebut, dia menilai lembaga penyelenggara pemilu itu harus bertanggungjawab dengan ikut menyosialisasikan kondisi atau masalah hukum yang sedang dialami kandidat.

"Bukan karena KPU berpihak, tetapi KPU kan ketika pendaftaran calon, calon harus menyerahkan SKCK, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tetapi nyatanya calon sedang berada dalam tahanan karena dugaan tindak pidana korupsi," ujar Titi.

Kompas TV Warga kota Serang yang belum memiliki KTP elektronik terancam tidak akan mempunyai hak suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com