JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI-P, Arteria Dahlan, berpotensi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas ucapan yang dinilai tidak pantas terhadap Kementerian Agama.
Arteria memaki Kementerian Agama dengan umpatan yang tidak pantas saat membahas kasus First Travel di rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Saat ditanya apakah PPP akan melaporkan Arteria ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Arsul mengatakan, persoalan tersebut kembali ke sikap Kementerian Agama.
"Saya kira ini nanti terpulang pada jajaran Kemenag, akan mengadukan secara resmi ke MKD atau tidak, ya, itu tergantung mereka," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
(Baca juga: MKD Dinilai Perlu Proses Arteria Dahlan yang Umpat Kemenag)
Menteri Agama sendiri, kata Arsul, hanya berharap Arteria meminta maaf agar persoalan selesai.
"Nah, tetapi saya kebetulan tadi pagi dengan Pak Menteri beliau menyampaikan bahwa kalau katakanlah bahwa kata-kata itu slip tongue (salah ucap) dan kemudian ada permintaan maaf, kemungkinan besar bisa selesai dengan baik," kata Arsul.
Arsul pun menyayangkan pernyataan tidak pantas yang dilontarkan oleh Arteria.
Menurut Arsul, dalam rapat pembahasan R-KUHP, Arteria kerap mempertahankan pasal soal penghinaan terhadap pemerintah atau presiden. Oleh karena itu, seharusnya Arteria dapat membedakan antara mengkritik dan menghina pemerintah.
Selain itu, Arsul menilai kejadian seperti itu akan memberikan persepsi kepada masyarakat bahwa DPR hanya ingin dihormati ke dalam, tetapi tidak bisa menghormati keluar.
"Dalam pembahasan R-KUHP itu cenderung mempertahankan pasal penghinaan presiden dengan argumentasi bahwa antara kata mengkritik pemerintah dan menghina pemerintah atau menghina presiden itu sesuatu yang bisa dibedakan," kata Arsul.
(Baca juga: PPP: Arteria Seharusnya Dapat Bedakan antara Kritik dan Menghina Pemerintah)
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyarankan politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta maaf lantaran telah memaki Kementerian Agama dengan umpatan yang tidak pantas.
"Saran saya, agar tak menimbulkan permasalahan yang makin rumit, sebaiknya yang bersangkutan bersedia menyampaikan permohonan maaf atas ungkapannya itu," kata Lukman melalui pesan singkat, Kamis (29/3/2018).
Ia menyadari, dalam rapat tersebut Arteria tengah menjalankan fungsi pengawasannya sebagai anggota Dewan sehingga dilindungi hak imunitas.
Namun, Lukman mempertanyakan, apakah seorang anggota Dewan patut menyampaikan umpatan tersebut kepada lembaga negara.
Arteria melontarkan umpatan keras kepada Kementerian Agama saat membahas kasus First Travel di rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).