JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan para menterinya memangkas 100 regulasi penghambat investasi setiap bulan.
Hal itu diungkapkan Jokowi saat berpidato pada acara Rapat Kerja Pemerintah di JI-EXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Dalam acara tersebut, hadir bupati serta wali kota se- Indonesia.
"Saya menargetkan, setiap menteri sebulannya minimal 100 regulasi harus dipotong," ujar Jokowi.
Ia mencontohkan, Menteri ESDM Ignatius Jonan yang melaporkan bahwa kementeriannya sudah memangkas 151 aturan penghambat investasi.
Baca juga : Jokowi Sebut Birokrat Penghambat Investasi Bermental Feodal...
"Juga di Kementerian Pertanian, ada 160 yang dipotong," ujar Jokowi.
Dirjen Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan juga telah memangkas regulasi yang menghambat proses kepabeanan.
Misalnya, izin kemudahan ekspor dari 30 hari menjadi hanya satu jam. Izin penimbunan barang dari sebelumnya 10 hari menjadi 1 jam.
Izin nomor pokok pengusaha kena cukai dari 30 hari menjadi 3 hari.
Selain itu, kawasan berikat yang seharusnya memenuhi 45 izin, kini telah dipangkas jadi 3 izin.
Baca juga : Kenapa Pemerintah Sulit Hapus Aturan Penghambat Investasi?
Presiden mengatakan, pemangkasan izin sebenarnya bukan hanya harus dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga harus dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah juga harus berani seperti itu. Kalau enggak, ya kita akan kejepit terus dengan aturan yang kita buat sendiri. Kan jadi lucu banget ini," lanjut Jokowi.
Jokowi mengatakan, saat ini masih ada 42.000 regulasi yang menghambat kemudahan investasi. Sebagian besar aturan itu berupa peraturan di tingkat daerah.
"Regulasi-regulasi seperti itu dengan perubahan dunia yang demikian cepatnya sekarang ini, justru akan menjerat kita sendiri, tidak fleksibel dalam memutuskan sebuah kebijakan. Daerah harus berani mereformasi besar-besaran untuk mempermudah iklim usaha, iklim investasi. Zamannya sudah berubah," ujar Jokowi.