JAKARTA, KOMPAS.com — Nama mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar muncul dalam sidang kasus suap antara Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun kepada Bupati Kutai Kartaegara Rita Widyasari.
Patrialis disebut terkait dalam suap untuk membebaskan mantan Bupati Kukar Syaukani Hassan Rais yang dipenjara karena kasus korupsi. Syaukani merupakan ayah dari Rita Widyasari.
Hal itu dikatakan General Manager Hotel Golden Season Hanny Kristianto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/3/2018). Hanny bersaksi untuk terdakwa Abun.
"Patrialis Akbar itu namanya disebut di situ. Insya Allah saya kenal dekat. Beliau sekarang sudah dipenjara dan beliau juga korban. Jadi, disebut namanya," kata Hanny.
(Baca juga: Saksi Akui Ada Bungkusan Berisi Uang untuk Bupati Kukar Rita Widyasari)
Awalnya, jaksa menunjukkan barang bukti berupa catatan di dalam ponsel Blackberry milik Hanny. Salah satunya berisi catatan pemberian uang Rp 5 miliar dari Abun kepada Rita.
Uang yang diberikan pada 5 Agustus 2010 itu akan digunakan untuk menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut Pak Abun, Rp 5 miliar untuk bayar KPK, untuk bebaskan Pak Syaukani," ujar Hanny.
Menurut Hanny, Abun pernah memerintahkannya mencatat pemberian uang tersebut. Uang ditransfer dari rekening Abun kepada rekening Bank Mandiri atas nama Rita Widyasari.
Hanny mengatakan, saat itu Abun menjelaskan bahwa upaya pembebasan dilakukan melalui Patrialis Akbar yang juga mantan Hakim Konstitusi. Namun, ia sendiri tidak dapat memastikan hal itu.
(Baca juga: Staf Bupati Kukar Titip Salam ke Kontraktor yang Diartikan Minta Uang)
Syaukani yang juga mantan Bupati Kukar pernah ditetapkan tersangka korupsi dalam kasus pembebasan lahan Bandara Loa Kulu sebesar Rp 15,36 miliar pada Desember 2006.
Syaukani dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 2,5 tahun penjara. Syaukani yang mencoba mengajukan kasasi justru mendapatkan tambahan hukuman 3 tahun dari Mahkamah Agung sehingga menjadi 6 tahun penjara.
Belakangan, permohonan grasi yang diajukan Syaukani dikabulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.