JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, akan menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa, Rabu (21/2/2018).
Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama Rita Widyasari.
KPK menyatakan, berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Rita sudah lengkap.
Baca juga: Soal Helikopter yang Diusut KPK, Bupati Kukar Sebut Bukan Miliknya
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak hanya Rita, berkas perkara Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, yang juga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita, juga dinyatakan sudah lengkap.
Dengan demikian, kedua tersangka akan diadili secara bersama-sama.
Kasus suap yang diduga melibatkan Rita berkaitan dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Baca juga: Bupati Kukar Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Rawat Kulit dan Kecantikan
Dalam kasus ini, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar.
Tak hanya kasus suap, Rita bersama Khairudin juga diduga terlibat menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Namun, untuk kasus pencucian uang yang diduga melibatkan keduanya, KPK menyatakan penyidikan masih tetap berjalan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.