Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ongkos Politik Mahal Dinilai akibat Mendirikan Partai Juga Mahal

Kompas.com - 24/03/2018, 19:13 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Maharddhika mengatakan, ongkos atau biaya politik untuk ikut pemilu di Indonesia menjadi mahal lantaran sejumlah hal.

Mahalnya ongkos politik, menurut dia, tak semata karena biaya kampanye yang tinggi.

"Biaya politik mahal, karena biaya politik kita selain kampanye memang tinggi," kata Maharddhika dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).

Menurut Maharddhika, mahalnya ongkos politik itu juga disebabkan karena mahalnya biaya untuk mendirikan partai politik.

Apalagi, persyaratan mendirikan partai politik haruslah punya kantor kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.

"Untuk mendirikan partai politik pendekatannya kantor. Misalnya harus punya 100 persen (kantor kepengurusan) di provinsi, itu kan mahal banget," kata Maharddhika.

(Baca juga: KPK: Kalau Biaya Politik Mahal, Kepala Daerah Berisiko Lakukan Korupsi)

Padahal, kata Maharddhika syarat tersebut bisa diubah. Misalnya, partai politik harus punya anggota atau kader setara dengan perolehan suara partai politik terendah dalam pemilu sebelumnya.

"Kenapa tinggi ya karena pendekatannya sangat kantor, padahal kan harusnya bisa (diubah)," kata Maharddhika.

"Buat partai politik harus punya anggota sebanyak raihan suara partai politik terkecil di pemilu sebelumnya itu kan lebih mudah," ujar dia.

Meski demikian, Maharddhika tak memungkiri bahwa ada hal lain yang membuat biaya politik itu mahal. Mahalnya biaya politik itu lebih disebabkan sistem politik.

"Ada biaya saksi, menggerakkan kader, dan lainnya. Jadi biaya politik tinggi karena sistem-sistem politik mahal. Kalau kita lihat angkanya untuk jadi bupati/wali kota butuh biaya Rp 20-30 miliar, gubenur lebih mahal lagi Rp 30-100 miliar," kata Maharddhika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com